Syarat dan Cara Merubah Status Perkawinan di e-KTP

e-KTP adalah kartu identitas elektronik yang memuat berbagai data penting tentang pemiliknya. Data yang tertera di e-KTP mencakup nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan, status pekerjaan, alamat rumah, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.

Selain itu terdapat juga gambar belakang KTP yang memiliki makna penting. Informasi ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan legal.

Mengubah data di e-KTP tidak bisa sembarangan dan memerlukan dokumen pendukung yang sah. Misalnya, untuk mengganti status perkawinan, harus melampirkan surat nikah atau putusan pengadilan. Persyaratan yang jelas dan terstruktur diperlukan agar perubahan data bisa dilakukan dengan benar dan cepat.

Syarat dan Cara Merubah Status Perkawinan di e-KTP

Mengubah data seperti cara merubah status perkawinan di e-KTP, bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil setempat dan saat ini ada beberapa disdukcapil yang melayani pelayanan online.

Berikut adalah syarat dan cara merubah data di e-KTP online secara rinci:

Persiapkan Dokumen Pendukung

  • Untuk mengganti status perkawinan, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
  • Jika ingin mengubah alamat domisili, lampirkan surat keterangan dari RT/RW yang bisa diurus ke tingkat kelurahan.
  • Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.
  • Untuk mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
  • Melampirkan akta kelahiran jika ada perubahan terkait data kelahiran.
  • Untuk perubahan data agama, lampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

Langkah-Langkah Cara Merubah Status Perkawinan di e-KTP

Jika status perkawinan yang diubah, baik menikah maupun bercerai, Anda perlu memperbarui data di e-KTP. Untuk ini, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan yang menyatakan status perkawinan terbaru. Selain itu, pastikan juga membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Selanjutnya kunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa semua dokumen tersebut dan ajukan permohonan perubahan status perkawinan. Petugas di kantor Disdukcapil akan memeriksa dokumen dan memproses permohonan perubahan data. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, proses perubahan status perkawinan akan dilakukan dan Anda akan mendapatkan e-KTP baru dengan status yang sudah diperbarui.

Selain dengan mendatangi kantor disdukcapil, saat ini juga ada beberapa wilayah yang yang disdukcapilnya memberikan layanan online untuk memperbaharui status di KTP.

Untuk disdukcapil yang sudah memberlakukan pelayanan online, dokumen kelengkapan bisa dapat di unggah melalui laman website resmi disdukcapil setempat, lewat aplikasi atau menggunakan nomor Whatsapp disdukcapil yang disediakan.

Tentunya, saat ini belum semua disdukcapil menerapkan layanan online tersebut. Untuk informasi mengenai pelayanan online di disdukcapil datang mendatangi kantor terdekat.

Baca Juga DTKS Kemensos Go id dan Cek KTP Login Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Demikianlah informasi mengenai Cara Merubah Status Perkawinan di e-KTP online ataupun secara offline, semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Leave a Comment