Syarat dan Cara Merubah Foto e-KTP Wanita, Ini Berlaku Juga Untuk Laki-Laki

Foto di e-KTP bukan hanya sekadar gambar identitas, melainkan juga bagian penting dari data administrasi kependudukan. Gambar yang jelas dan sesuai dengan kondisi terkini pemilik kartu sangatlah penting.

Apalagi, e-KTP digunakan dalam berbagai keperluan resmi seperti pendaftaran pekerjaan, perbankan, hingga perjalanan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan foto pada e-KTP selalu terlihat jelas dan up-to-date.

Foto di e-KTP perlu diperbarui jika kondisinya sudah buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.

Selain itu, perubahan penampilan seperti penggunaan hijab oleh perempuan di e-KTP wanita yang sebelumnya tidak mengenakannya atau perubahan fisik setelah menjalani operasi juga menjadi alasan penting untuk mengganti foto di e-KTP wanita. Dengan demikian, identitas di kartu tetap mencerminkan penampilan aktual pemiliknya.

Syarat Mengganti Foto e-KTP Wanita

Mengganti foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa syarat mengganti foto termasuk merubah alamat di KTP yang harus dipenuhi.

  • Pemilik e-KTP harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP asli yang ingin diperbarui.
  • Pemilik harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

Selain itu, perubahan foto e-KTP wanita juga harus disertai alasan yang jelas. Misalnya, foto pada e-KTP lama sudah buram atau rusak, atau ada perubahan penampilan yang signifikan seperti penggunaan hijab.

Untuk kasus-kasus tertentu seperti perubahan setelah operasi, pemilik juga harus membawa surat keterangan medis sebagai bukti pendukung. Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, proses penggantian foto dapat dilakukan di Disdukcapil.

Cara Mengganti Foto e-KTP Wanita

Mengganti foto e-KTP wanita sebenarnya tidak terlalu sulit jika semua persyaratan sudah lengkap. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Persiapkan Dokumen: Bawa e-KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK). Jika ada perubahan penampilan yang signifikan seperti penggunaan hijab atau perubahan setelah operasi, sertakan juga surat keterangan medis.
  2. Datang ke Disdukcapil: Kunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk datang pada jam kerja agar proses dapat dilakukan dengan lancar.
  3. Mengisi Formulir: Di kantor Disdukcapil, pemilik e-KTP akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan data. Isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
  4. Proses Verifikasi: Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan alasan penggantian foto. Jika semua dokumen sudah sesuai, petugas akan melanjutkan proses penggantian foto.
  5. Pengambilan Foto Baru: Setelah verifikasi selesai, pemilik e-KTP akan diarahkan untuk mengambil foto baru. Pastikan untuk tampil rapi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak mengenakan kacamata atau aksesoris yang menghalangi wajah.
  6. Proses Cetak e-KTP Baru: Setelah foto baru diambil, Disdukcapil akan mencetak e-KTP baru dengan foto yang telah diperbarui. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan Disdukcapil setempat.

Baca Juga Cara Merubah Status Perkawinan di e-KTP

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, foto e-KTP wanita dapat diganti dengan mudah dan cepat, memastikan identitas di kartu tetap akurat dan terkini.

Artikel Terkait

Leave a Comment