Memiliki KTP merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. KTP bukan hanya sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi salah satu akses terhadap berbagai layanan publik dan kebutuhan pribadi.
Kini, mengurus KTP di Kota Kediri semakin mudah dengan layanan online Disdukcapil melalui Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI). SAKTI menghadirkan berbagai layanan online, termasuk pendaftaran KTP, yang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Melalui layanan ini, proses administrasi seperti pembuatan KTP, KK, pindah pergi, pindah datang, kawin, dan akta kelahiran dapat dilakukan online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Syarat dan Cara Daftar KTP Online Kediri
Syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan KTP, mengurus KTP hilang atau rusak di Kabupaten Kediri, diantaranya yaitu:
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang baru berusia 17 th/pemula)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Ktp asli yang rusak (apabila rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
Baca Juga DTKS Kemensos Go id dan Cek KTP Login Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk cara daftar KTP online Kediri:
- Akses Layanan Online Disdukcapil Kota Kediri di link https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti. Pemohon dapat mengakses aplikasi SAKTI melalui website Disdukcapil Kediri.
- Melakukan Pendaftaran. Setelah mengakses SAKTI, pemohon harus melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan adalah akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen. Pemohon perlu mengisi formulir online dengan data yang lengkap serta mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, KTP asli yang rusak (jika ada), atau surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Mencetak Bukti Pendaftaran. Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, pemohon akan menerima bukti pendaftaran yang dapat dicetak sebagai tanda bukti.
- Verifikasi Berkas oleh Operator Dukcapil. Operator Dukcapil akan memverifikasi berkas pengajuan yang telah diunggah oleh pemohon. Proses ini dilakukan secara online.
- Persetujuan dan Pencetakan KTP. Setelah berkas diverifikasi dan disetujui, petugas Dukcapil akan mencetak KTP dan menginformasikan kepada pemohon untuk pengambilan atau pengiriman dokumen sesuai dengan pilihan yang tersedia.
Dengan layanan online Disdukcapil Kota Kediri, warga Kota Kediri dapat mengurus KTP dengan mudah, cepat, dan tanpa harus antri di kantor Disdukcapil. Manfaatkan layanan ini untuk mendapatkan KTP Anda dengan praktis dan efisien.
Baca Juga Cara Cek KTP Online Kediri
Demikianlah informasi mengenai cara daftar KTP online Kediri, semoga bermanfaat!