Surat Keterangan Beda Nama adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa dan ditandatangani oleh kepala Desa. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan resmi untuk mengatasi perbedaan penulisan nama pada berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga dokumen penting lainnya, seperti Ijazah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah.
Kesalahan penulisan nama bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan administrasi (human error) atau perubahan nama akibat kondisi tertentu. Memiliki nama yang berbeda di beberapa dokumen bisa menjadi penghalang dalam proses administrasi. Oleh karena itu, Surat tersebut diperlukan untuk mengakui bahwa nama yang berbeda tersebut merujuk pada orang yang sama.
Apa Itu Surat Keterangan Beda Nama?
Surat Keterangan Beda Nama adalah surat resmi yang menyatakan bahwa individu dengan nama yang berbeda pada dokumen-dokumen tertentu sebenarnya adalah orang yang sama. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah desa setelah melalui proses verifikasi dan ditandatangani oleh kepala desa sebagai bentuk pengakuan resmi.
Kondisi ini sering terjadi ketika ada kesalahan penulisan nama di berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, SIM, Akta Lahir, Ijazah, atau SHM Tanah. Kesalahan ini bisa disebabkan oleh kesalahan administrasi saat dokumen pertama kali dibuat atau bisa juga karena perubahan nama seseorang.
Perbedaan nama pada berbagai dokumen ini dapat menyulitkan berbagai urusan administratif, seperti pengurusan pajak, pendaftaran sekolah, atau jual beli tanah. Oleh karena itu, Surat Keterangan Beda Nama sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perbedaan nama tersebut diakui secara hukum.
Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Beda Nama
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Beda Nama, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, pemohon harus menyediakan fotokopi dan asli KTP-el serta KK masing-masing satu lembar. Kedua, pemohon juga harus membawa fotokopi atau dokumen asli dari dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendukung adanya perbedaan nama, seperti SIM, Akta Lahir, atau Ijazah.
Selain itu, pemohon harus membuat surat pernyataan atau keterangan pelaporan yang menyatakan bahwa perbedaan nama tersebut mengacu pada orang yang sama.
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon juga perlu mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi awal sebelum diteruskan ke pihak kelurahan atau desa.
Setelah semua proses selesai, kepala desa akan menandatangani Surat Keterangan Beda Nama yang menyatakan bahwa individu dengan perbedaan nama tersebut adalah orang yang sama.
Baca Juga Layanan Online Dukcapil Purbalingga Melalui Aplikasi IKD
Dengan surat ini, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi tanpa hambatan terkait perbedaan nama pada dokumen mereka.