Cara Membuat Surat Keterangan Beda Nama KTP dan Sertifikat Tanah

Surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk menerangkan adanya perbedaan atau kesalahan nama antara dokumen identitas seperti KTP dengan sertifikat tanah.

Kesalahan ini bisa terjadi akibat kesalahan penulisan nama, atau perubahan identitas resmi yang tidak tercatat dengan benar pada sertifikat tanah.

Dokumen ini penting bagi pemilik tanah yang menghadapi masalah perbedaan nama karena menjadi syarat utama untuk melakukan ralat atau perbaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, surat ini juga dibutuhkan jika terjadi perbedaan data lain seperti alamat pada sertifikat yang tidak sesuai dengan KTP.

Mengapa Surat Keterangan Beda Nama KTP dan Sertifikat Tanah Penting?

Surat keterangan beda nama sangat penting untuk menjaga legalitas kepemilikan tanah. Tanpa adanya kesesuaian antara nama di sertifikat dan dokumen identitas, pemilik tanah bisa menghadapi masalah hukum, khususnya saat proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.

Surat ini juga diperlukan jika ingin mengurus perubahan data di BPN.

Penyebab Perbedaan Nama di KTP dan Sertifikat Tanah

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan nama antara KTP dan sertifikat tanah.

Berikut beberapa penyebab umumnya:

  • Kesalahan Penulisan Nama: Saat pembuatan sertifikat tanah, nama pemilik bisa salah ditulis. Kesalahan ini bisa berupa huruf yang tertukar atau ejaan yang tidak sesuai.
  • Perubahan Nama Resmi: Pemilik tanah yang pernah mengganti nama resmi, baik karena pernikahan, adopsi, atau alasan hukum lainnya, mungkin belum memperbarui sertifikat tanahnya.
  • Dokumen yang Lama: Beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan puluhan tahun lalu mungkin masih menggunakan nama lama atau berbeda dari yang ada di KTP saat ini.

Cara Mengurus Surat Keterangan Beda Nama KTP dan Sertifikat Tanah di Kelurahan

Mengurus Surat Keterangan Beda Nama KTP dan Sertifikat Tanah cukup mudah jika memahami langkah-langkahnya.

Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti:

Persiapan Dokumen

Langkah pertama dalam mengurus surat keterangan beda nama adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang terdapat kesalahan nama.

Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa

Setelah semua dokumen siap, perlu mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengajukan permohonan surat keterangan beda nama.

Sampaikan informasi kepada petugas bahwa memerlukan surat tersebut untuk mengoreksi perbedaan nama antara KTP dan sertifikat tanah.

Proses Pembuatan Surat

Petugas kelurahan akan memverifikasi dokumen dan memastikan adanya perbedaan nama antara KTP dan sertifikat tanah.

Jika semua dokumen sesuai, mereka akan membuatkan surat keterangan beda nama. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kebijakan setiap kelurahan.

Cara Mengurus Ralat Nama Sertifikat Tanah di BPN

Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengajukan perbaikan sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor BPN. Bawa surat keterangan beda nama dari kelurahan, sertifikat tanah asli, dan dokumen identitas lainnya (KTP dan KK) ke kantor BPN setempat.
  2. Ajukan Permohonan Perubahan Nama. Setelah tiba di kantor BPN, ajukan permohonan ralat nama pada sertifikat tanah. Petugas BPN akan memproses permohonan berdasarkan surat keterangan beda nama yang telah didapatkan.
  3. Biaya dan Waktu Pengurusan. Biaya pengurusan ralat nama sertifikat tanah di BPN dipatok sebesar Rp50.000. Proses perbaikan biasanya memakan waktu sekitar 3 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung pada jumlah pengajuan di kantor BPN setempat.

Baca Juga Syarat Bikin SIM: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

Mengurus surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat tanah bukanlah proses yang rumit jika memahami langkah-langkah yang diperlukan.

Pastikan melengkapi semua dokumen yang diminta, mulai dari surat pengantar RT/RW hingga dokumen identitas lainnya.

Setelah itu, proses pengajuan di kelurahan dan BPN akan berjalan lancar. Dengan begitu, bisa memastikan bahwa sertifikat tanah sesuai dengan identitas yang ada di KTP dan dokumen resmi lainnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment