Putusan hakim yang tidak wajib mendapat pengawasan jaksa adalah putusan tertentu yang memiliki dasar hukum spesifik.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki peran penting dalam proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun, tidak semua putusan hakim wajib mendapat pengawasan dari jaksa. Lantas, apa saja putusan tersebut?
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai informasi jenis putusan yang tidak memerlukan pengawasan jaksa, dasar hukumnya, serta implikasinya dalam sistem peradilan.
Putusan Hakim yang Tidak Wajib Mendapat Pengawasan Jaksa Adalah
Pengertian Putusan Hakim
Putusan hakim adalah keputusan yang dibuat oleh seorang hakim atau majelis hakim dalam suatu perkara berdasarkan hukum dan fakta yang ada di persidangan.
Putusan ini dapat berupa:
- Putusan Bebas (Vrijspraak)
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
- Putusan Pemidanaan (Convictie)
Namun, tidak semua putusan ini memerlukan pengawasan jaksa dalam eksekusinya.
Jenis Putusan Hakim yang Tidak Wajib Mendapat Pengawasan Jaksa
Putusan Bebas
Putusan bebas adalah putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi eksekusi putusan karena terdakwa sudah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dasar Hukum:
- Pasal 191 ayat (1) KUHAP
- Putusan Mahkamah Agung No. 275 PK/Pid/2014
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Putusan ini dijatuhkan jika perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (misalnya karena alasan keadaan darurat atau tidak memenuhi unsur kesalahan).
Jaksa tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi putusan ini karena terdakwa tidak dikenai hukuman pidana.
Dasar Hukum:
- Pasal 191 ayat (2) KUHAP
- Yurisprudensi Mahkamah Agung
Putusan Perdata dalam Sengketa Perdata
Dalam kasus perdata, hakim menjatuhkan putusan terkait hak dan kewajiban para pihak tanpa melibatkan jaksa dalam pengawasannya, kecuali dalam kasus tertentu seperti gugatan perdata oleh negara.
Dasar Hukum:
- Pasal 180 HIR
- Pasal 224 RBg
Putusan Tata Usaha Negara yang Tidak Berhubungan dengan Kepentingan Umum
Putusan hakim dalam perkara tata usaha negara yang tidak berdampak pada kepentingan umum juga tidak membutuhkan pengawasan jaksa, terutama jika berkaitan dengan sengketa administratif antar individu dan instansi.
Dasar Hukum:
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Mengapa Putusan Ini Tidak Membutuhkan Pengawasan Jaksa?
- Tidak Ada Eksekusi Pidana – Jaksa sebagai eksekutor hanya mengawasi pelaksanaan putusan yang bersifat pemidanaan.
- Substansi Putusan Tidak Membutuhkan Campur Tangan Jaksa – Dalam putusan bebas atau lepas, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut yang harus diawasi.
- Prinsip Keadilan – Negara tidak boleh menghukum seseorang jika tidak terbukti bersalah atau jika perbuatannya bukan tindak pidana.
Baca Juga Apakah NPWP bisa disalahgunakan? Berikut penjelasan Tentang Risiko dan Cara Penyalahgunaan
Putusan hakim yang tidak wajib mendapat pengawasan jaksa adalah putusan yang tidak berhubungan dengan pemidanaan atau eksekusi oleh negara.
Ini mencakup putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, serta beberapa jenis putusan perdata dan tata usaha negara.