Persyaratan Perpanjang SKCK dan Cara Membuatnya

Cari tahu persyaratan perpanjang SKCK di tahun 2024. Simak panduan langkah demi langkah lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan dan proses pengajuan SKCK di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan keperluan administratif lainnya.

Bagi yang telah memiliki SKCK, perlu diketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan. Setelah masa berlaku habis, perlu memperpanjangnya jika masih membutuhkan.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui fungsi Intelkam. Surat ini berisi catatan apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak.

SKCK sering kali menjadi persyaratan dalam pengajuan pekerjaan, terutama di lembaga pemerintahan, pembuatan visa, maupun melanjutkan studi di luar negeri.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, SKCK harus diperpanjang jika masih diperlukan.

Dengan demikian, penting untuk mengetahui apa saja persyaratan perpanjang SKCK agar tidak terhambat saat melakukan pengajuan.

Berikut Ini Persyaratan Perpanjang SKCK 2024

Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan Polsek atau Polres tempat Anda mengurus perpanjangan SKCK, tetapi secara umum persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

SKCK Lama (Asli atau Legalisir)

Persyaratan utama untuk memperpanjang SKCK adalah membawa SKCK lama yang masih dalam masa berlaku atau sudah habis masa berlakunya maksimal satu tahun.

Jika tidak memiliki SKCK lama, mungkin perlu membuat SKCK baru, bukan memperpanjangnya.

Foto Kopi KTP/SIM

Pastikan untuk membawa fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat domisili. Hal ini penting karena SKCK harus diterbitkan di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat di KTP atau SIM.

Jika ada perbedaan domisili, maka SKCK harus diperbarui di lokasi yang sesuai dengan alamat baru.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen lain yang diperlukan adalah fotokopi Kartu Keluarga. Kartu Keluarga akan digunakan untuk verifikasi data keluarga dan memastikan keakuratan informasi pribadi Anda.

Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Tanda Lahir

Selain KTP dan KK, Anda juga perlu menyertakan fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan data diri Anda dalam proses pembuatan atau perpanjangan SKCK.

Pas Foto Terbaru

Persyaratan terakhir yang tak kalah penting adalah pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6. Biasanya, perlu menyediakan tiga lembar foto, tetapi jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap kantor polisi. Pastikan foto yang digunakan merupakan foto terbaru dan memiliki kualitas yang baik.

Langkah-Langkah Cara Perpanjang SKCK

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa melanjutkan dengan proses perpanjangan SKCK. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Kunjungi Kantor Polisi (Polsek/Polres)

Untuk memperpanjang SKCK, harus datang langsung ke kantor polisi (Polsek atau Polres) yang sesuai dengan alamat di KTP/SIM.

Ingat bahwa Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan seperti melamar pekerjaan di instansi pemerintahan atau membuat visa. Untuk keperluan tersebut, Anda perlu mendatangi Polres setempat.

Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Setelah tiba di kantor polisi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK. Formulir ini berisi data diri dan riwayat hidup yang harus diisi dengan benar dan lengkap.

Pastikan semua informasi yang Anda isi sudah sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.

Proses Verifikasi dan Pengambilan Sidik Jari

Setelah menyerahkan formulir dan dokumen yang diperlukan, petugas akan melakukan verifikasi data dan, jika diperlukan, pengambilan sidik jari.

Pengambilan sidik jari ini biasanya dilakukan bagi pemohon SKCK baru, namun dalam beberapa kasus, pengambilan sidik jari juga dilakukan untuk perpanjangan SKCK.

Pengambilan SKCK

Setelah semua proses selesai, tinggal menunggu SKCK diperpanjang diterbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga hari kerja.

Beberapa Polres atau Polsek juga menyediakan layanan pengambilan SKCK di hari yang sama, tergantung pada kebijakan setempat.

Persyaratan Perpanjang SKCK Beda Domisili

Jika berpindah domisili atau alamat di KTP/SIM berbeda dengan tempat tinggal saat ini, Anda tetap bisa memperpanjang SKCK.

Namun, proses ini akan sedikit berbeda. Anda perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau RT/RW tempat tinggal saat ini.

Baca Juga Cara Mendapatkan SKCK Kosong Untuk di Edit

Surat keterangan ini akan menjadi dasar bagi kantor polisi untuk memproses perpanjangan SKCK Anda meskipun alamat di KTP dan tempat tinggal berbeda.

Artikel Terkait

Leave a Comment