Pelayanan Online Lewat Nomor WA Disdukcapil Jepara

Disdukcapil Jepara terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan kemudahan akses, Disdukcapil Jepara menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui berbagai kanal, termasuk WhatsApp. Ini merupakan langkah dari Disdukcapil Jepara untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan efisien.

Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk meminimalisir kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Melalui layanan WhatsApp, warga Jepara bisa mendapatkan informasi dan bantuan langsung dari petugas tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Nomor WA Disdukcapil Jepara

Disdukcapil Jepara menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui nomor WA Disdukcapil Jepara dengan nomor 08112600335 dan 08112600336. Melalui nomor WA Disdukcapil Jepara, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, mengadukan permasalahan, cek KTP online Jepara, serta meminta panduan terkait dokumen kependudukan.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi dan mempercepat proses administrasi tanpa perlu antri di kantor Disdukcapil. Untuk menggunakan layanan ini, cukup kirimkan pesan WhatsApp ke salah satu nomor yang tersedia dan petugas akan merespon dalam waktu singkat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa mengakses website resmi Disdukcapil Jepara di https://disdukcapil.jepara.go.id. Website ini menyediakan berbagai informasi penting terkait layanan kependudukan, serta berita terbaru seputar Disdukcapil Jepara.

Pengguna juga dapat menemukan jadwal pelayanan, persyaratan dokumen, dan kontak yang dapat dihubungi melalui website ini. Dengan adanya website resmi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan kapan saja dan di mana saja.

Dengan Adanya pelayanan online seperti nomor WA Disdukcapil Jepara, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui seputar data kependudukan, seperti:

  • e-KTP bagi yang sudah perekaman biometrik
  • Akta Kelahiran Baru
  • Akta Kematian
  • Pindah/Datang antar Kabupaten/Provinsi
  • Cek status cetak KTP jadi
  • Cek status akta kelahiran/akta hilang dan revisi

Nah, untuk informasi lebih lanjut juga bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Jepara yang beralamatkan di Jl. Ki Mangunsarkoro No.37, Panggang V, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411.

Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat!

Artikel Terkait

Leave a Comment