Saat ini, pelayanan publik semakin berkembang dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah pelayanan online yang disediakan oleh Dukcapil OKU Selatan (Ogan Komering Selatan). Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mencari informasi mengenai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Dukcapil Oku Selatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Melalui sistem online, berbagai urusan administrasi seperti informasi pembuatan KTP, KIA, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan lebih efisien. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Oku Selatan.
No Whatsapp Dukcapil Oku Selatan
Bagi masyarakat Oku Selatan yang ingin mengajukan pengaduan atau mencari informasi terkait pelayanan Dukcapil, kini bisa memanfaatkan No Whatsapp Dukcapil Oku Selatan yang telah disediakan. Nomor Whatsapp pengaduan masyarakat adalah 082179363746. Melalui nomor ini, warga bisa menyampaikan keluhan atau pertanyaan mereka terkait berbagai layanan kependudukan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap jenis layanan memiliki nomor Whatsapp tersendiri. Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), warga bisa menghubungi nomor 08117111434. Untuk pengurusan akta-akta catatan sipil, nomor yang dapat dihubungi adalah 08117111584. Sedangkan untuk e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan konsolidasi, nomor yang digunakan adalah 08117111384. Bagi yang membutuhkan informasi kependudukan dan pengaduan, nomor yang bisa dihubungi adalah 08117111494.
Dengan adanya layanan No Whatsapp Dukcapil Oku Selatan ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan cepat mengenai status permohonan dokumen mereka. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan atau masukan yang akan ditindaklanjuti oleh petugas Dukcapil. Hal ini menunjukkan komitmen Dukcapil Oku Selatan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk urusan pembuatan data kependudukan seperti e-KTP biasanya dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Oku Selatan.
Baca Juga Cara Merubah Alamat di KTP Secara Online dan Offline
Alamat Disdukcapil Oku Selatan yaitu di Pelangki, Kec. Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan 32211.