Layanan Online Lewat Nomor WA Disdukcapil Sumedang

Disdukcapil Sumedang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik kepada masyarakat. Berbagai layanan online kini tersedia untuk memudahkan warga mencari informasi dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor.

Salah satu terobosan terbaru adalah layanan pengaduan dan informasi melalui WhatsApp, yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi antara Disdukcapil dan warga. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan efisien.

Nomor WA Disdukcapil Sumedang

Disdukcapil Sumedang menyediakan layanan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pelayanan administrasi kependudukan. Nomor WA yang bisa dihubungi adalah +6285796247794. Melalui nomor ini, warga dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan kependudukan, melakukan pengaduan, dan mendapatkan informasi terkait persyaratan dokumen.

Baca Juga Cara Cek KTP Online Sumedang

Layanan WhatsApp ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Sumedang dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif. Dengan menghubungi nomor tersebut, masyarakat dapat memperoleh solusi atas berbagai masalah administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Selain nomor WA Disdukcapil Sumedang +6285796247794, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WA KEPO (Whatsapp Kebutuhan Informasi dan Pelayanan Online). Untuk menggunakan layanan ini, cukup ketik “SAMPURASUN” dan kirim ke +62 811-2220-2220. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan layanan secara online.

WA KEPO memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Layanan ini mencakup berbagai aspek administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP, KK, hingga akta kelahiran. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil, cukup mengirim pesan melalui WhatsApp dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut seperti pembuatan e-KTP, menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Sumedang.

Alamat Kantor Disdukcapil Sumedang di Jl. Prabu Geusan Ulun No. 36.

Demikianlah informasi mengenai nomor WA Disdukcapil Sumedang yang dapat kami jelaskan, semoga informasi tersebut bermanfaat.

Artikel Terkait

Leave a Comment