Layanan Online Dukcapil Purbalingga Melalui Aplikasi IKD

Dukcapil Purbalingga selalu berusaha memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya. Dengan berbagai inovasi dalam layanan administrasi kependudukan, masyarakat Purbalingga kini dapat mengakses berbagai layanan penting dengan lebih mudah dan cepat. Baik secara online maupun offline, Dukcapil Purbalingga memastikan kebutuhan Anda akan dokumen kependudukan terpenuhi dengan baik.

Salah satu layanan yang kini semakin diandalkan oleh warga adalah layanan online yang disediakan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan aplikasi ini, urusan administrasi seperti KTP-el, KK, dan dokumen lainnya bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.

Layanan Online Dukcapil Purbalingga

Dukcapil Purbalingga menawarkan kemudahan melalui layanan online yang terintegrasi dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store, memungkinkan untuk mengetahui informasi administrasi kependudukan dari mana saja dan kapan saja.

Melalui IKD, warga bisa mengurus berbagai kebutuhan seperti pengajuan perubahan status KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian secara lebih efisien. Aktivasi aplikasi IKD dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan, Mal Pelayanan Publik, dan tentu saja di kantor Dukcapil Purbalingga. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor, semua proses bisa dilakukan dari genggaman tangan.

Selain itu, Dukcapil Purbalingga juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui website resmi mereka di https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/. Di sana, Anda dapat menemukan berbagai panduan, formulir, serta update terbaru seputar layanan Dukcapil.

Alamat Kantor Dukcapil Purbalingga

Untuk yang lebih memilih layanan offline atau memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan kehadiran fisik, Dukcapil Purbalingga berlokasi di Jl. Let. Jend. S. Parman No. 19, Purbalingga, dengan kode pos 53311. Kantor ini menjadi pusat pelayanan bagi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP, perubahan data di KK, hingga pengurusan akta kelahiran dan kematian.

Jika memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Dukcapil Purbalingga melalui nomor telepon (0281) 891069 atau 892388. Selain itu, mereka juga dapat dihubungi melalui email di dinpendukcapil@purbalinggakab.go.id. Dukcapil Purbalingga selalu siap membantu kebutuhan administrasi kependudukan dengan layanan yang ramah dan profesional.

Leave a Comment