Layanan Online Dukcapil Makassar, Berikut Cara Mengaksesnya

Mengurus administrasi kependudukan kini semakin mudah dengan layanan online yang ditawarkan oleh Dukcapil Makassar. Melalui platform digital ini, warga Makassar bisa mengakses berbagai layanan seperti akta kelahiran, mengaktifkan data, dan perubahan data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Ini tentu memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

Dengan adanya layanan online ini, Dukcapil Makassar berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Masyarakat hanya perlu mengakses situs resmi atau media sosial Dukcapil Makassar untuk mendapatkan informasi lengkap dan memulai proses administrasi yang dibutuhkan.

Layanan Online Dukcapil Makassar

Layanan Online Dukcapil Makassar menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Berikut beberapa layanan yang tersedia:

  • Akta Kelahiran: Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran secara online. Persyaratan dan alur pendaftaran dapat dilihat di website Dukcapil Makassar.
  • Pengaktifan Data: Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali data kependudukan yang telah dinonaktifkan.
  • Perubahan Data Kependudukan: Masyarakat dapat melakukan perubahan data kependudukan, seperti alamat, nama, dan status pernikahan, secara online.
  • Cetak Ulang Kartu Keluarga: Jika kartu keluarga Anda hilang atau rusak, Anda dapat mencetak ulang kartu keluarga secara online.
  • Akta Catat atau Hilang: Layanan ini untuk pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian yang hilang atau dicatat.
  • Kutipan 2 ( Perubahan Data/Ganti Nama): Kutipan 2 adalah dokumen yang memuat data kependudukan terbaru setelah dilakukan perubahan data.
  • Surat Pindah Keluar: Surat ini diperlukan bagi masyarakat yang ingin pindah keluar dari Kota Makassar.
  • Surat Pindah Datang: Surat ini diperlukan bagi masyarakat yang ingin pindah datang ke Kota Makassar.
  • Akta Kematian: Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kematian secara online.

Baca Juga Cara Cek KTP Online Makassar

Layanan Online Dukcapil Makassar dapat diakses melalui website Dukcapil Makassar di https://makassarkota.go.id/dukcapil/. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dukcapil Makassar melalui nomor WhatsApp +62 887-4350-04940.

Leave a Comment