KTP Pink: Pengertian, Perbedaan KIA dan KTP WNA, Serta Cara Membuatnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Namun, bagi anak-anak dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, terdapat jenis KTP khusus dengan warna berbeda, salah satunya adalah KTP pink.

Apa Itu KTP Pink?

KTP pink merujuk pada dua jenis kartu identitas di Indonesia yang memiliki warna merah muda, yaitu:

  • Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu identitas resmi untuk anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun.
  • KTP untuk Warga Negara Asing (WNA). Kartu identitas bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan berdomisili di Indonesia.

Meskipun keduanya memiliki warna yang sama, fungsi dan persyaratan untuk mendapatkan kedua jenis kartu ini berbeda.

Kartu Identitas Anak (KIA)

Fungsi dan Manfaat KIA

KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak-anak Indonesia. Beberapa manfaat KIA antara lain:

  • Identifikasi Resmi. Memudahkan proses identifikasi anak dalam berbagai keperluan administratif.
  • Akses Layanan Publik. Mempermudah anak dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
  • Perlindungan Anak. Mendukung upaya perlindungan anak dengan memiliki data identitas yang valid.

Persyaratan Pembuatan KIA

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan usia anak:

  • Anak usia 0-5 tahun:
    • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali.
    • KTP elektronik (KTP-el) kedua orang tua atau wali.
  • Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
    • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali.
    • KTP-el kedua orang tua atau wali.
    • Pas foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.

Cara Membuat KIA, KTP PINK Untuk Anak

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Persiapan Dokumen. Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai dengan usia anak.
  • Mengisi Formulir. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengisi formulir permohonan KIA.
  • Penyerahan Dokumen. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Proses Verifikasi. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan.
  • Pencetakan KIA. Setelah verifikasi selesai, KIA akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Proses pembuatan KIA tidak dikenakan biaya alias gratis.

KTP untuk Warga Negara Asing (WNA)

Fungsi dan Manfaat KTP WNA

KTP untuk WNA berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga negara asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia.

Beberapa manfaatnya antara lain:

  1. Identifikasi Resmi. Memudahkan proses identifikasi WNA dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia.
  2. Akses Layanan Publik. Memungkinkan WNA mengakses layanan publik seperti perbankan, kesehatan, dan lainnya.
  3. Legalitas Tinggal. Menjadi bukti legalitas tinggal WNA di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Pembuatan KTP WNA

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan untuk mendapatkan KTP bagi WNA adalah sebagai berikut:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Memiliki dokumen sebagai berikut:
    • FC Paspor
    • FC KITAP
    • FC Akta Nikah ditranslate (bila sudah menikah)
    • FC Akte Lahir yang sudah ditranslate
  • Mengisi form yang disediakan oleh Dukcapil

Cara Membuat KTP WNA

Proses pembuatan KTP untuk WNA adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Mengisi Formulir. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat untuk mengisi formulir permohonan KTP WNA.
  3. Penyerahan Dokumen. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Proses Verifikasi. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan.
  5. Perekaman Data Biometrik. WNA akan menjalani proses perekaman data biometrik, seperti sidik jari dan foto.
  6. Pencetakan KTP WNA. Setelah proses verifikasi dan perekaman data selesai, KTP WNA akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
  7. Pengambilan KTP WNA. Pemohon dapat mengambil KTP di kantor Disdukcapil atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Perbedaan KIA dan KTP WNA

Meskipun KIA dan KTP WNA sama-sama memiliki warna pink, keduanya memiliki beberapa perbedaan utama:

AspekKIA (Kartu Identitas Anak)KTP WNA (Kartu Tanda Penduduk WNA)
Target PemilikAnak-anak Indonesia di bawah 17 tahunWarga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (KITAP)
FungsiIdentitas resmi anakIdentitas resmi WNA yang tinggal di Indonesia
PersyaratanAkta kelahiran, KK, KTP orang tuaKK, Paspor, KITAP, Surat Keterangan Domisili
Masa BerlakuSampai anak berusia 17 tahunSesuai dengan masa berlaku KITAP

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Masa Berlaku Kartu
    • KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib mengganti dengan KTP elektronik.
    • KTP WNA berlaku selama izin tinggal tetap (KITAP) masih berlaku.
  • Proses Perubahan Data
    • Jika terjadi perubahan data (misalnya alamat atau nama), pemilik kartu wajib memperbarui data di Disdukcapil setempat.
  • Penggantian Kartu yang Hilang atau Rusak
    • Jika KIA atau KTP WNA hilang atau rusak, pemohon harus mengajukan permohonan penggantian dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga Aplikasi Cek KTP Online, Cara Mudah Memverifikasi NIK dan Status e-KTP

KTP pink di Indonesia mengacu pada dua jenis kartu identitas, yaitu KIA untuk anak-anak Indonesia dan KTP untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap.

Meskipun memiliki warna yang sama, keduanya memiliki fungsi, persyaratan, dan prosedur pembuatan yang berbeda.

Dengan memahami informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen identitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Jika Anda memiliki anak yang belum memiliki KIA atau merupakan WNA yang tinggal di Indonesia dengan KITAP, segera urus KTP pink Anda di kantor Disdukcapil terdekat!

Artikel Terkait

Leave a Comment