Ketahui rincian terbaru mengenai gaji perangkat desa 2024, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.
Perangkat desa memiliki peran penting dalam pemerintahan di tingkat lokal, membantu menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat.
Dengan tanggung jawab besar ini, banyak yang tertarik mengetahui berapa besaran gaji perangkat desa 2024, terutama setelah beberapa penyesuaian di masa lalu.
Gaji perangkat desa diatur berdasarkan ketentuan pemerintah, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.
Apa Itu Perangkat Desa?
Perangkat desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Tugas mereka mencakup administrasi, pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, hingga menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Dalam satu desa, perangkat desa terdiri dari berbagai posisi, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
Dasar Hukum Penggajian Perangkat Desa
Pengaturan gaji perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi, yang paling utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran gaji perangkat desa 2024 diatur berdasarkan golongan ruang dan disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.
Untuk tahun 2024, peraturan ini masih berlaku, dan beberapa perubahan terkait besaran gaji dan tunjangan perangkat desa bisa dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Gaji perangkat desa juga ditetapkan melalui keputusan bupati atau walikota, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga Nasib Perangkat Desa 2024, Belum Ada Kepastian Yang Pasti
Besaran Gaji Perangkat Desa 2024
Berikut adalah rincian gaji perangkat desa 2024:
- Kepala Desa: Gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Untuk tahun 2024, besaran gaji kepala desa minimal adalah Rp2.426.640,00 per bulan.
- Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa sebesar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Pada tahun 2024, gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420,00 per bulan.
- Perangkat Desa Lainnya: Perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, mendapatkan gaji sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni Rp2.022.200,00 per bulan.
Gaji tersebut merupakan penghasilan tetap yang diterima oleh perangkat desa setiap bulannya. Besaran gaji ini bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan Perangkat Desa 2024
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima berbagai jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh perangkat desa tahun 2024:
Tunjangan Jabatan
- Kepala Desa: Rp500.000,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp450.000,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan
Tunjangan Kinerja
- Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan
- Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp150.000,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan
Tunjangan Lainnya
- Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan
Total Penghasilan Perangkat Desa 2024
Jika menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan di atas, berikut adalah estimasi total penghasilan perangkat desa per bulan pada tahun 2024:
- Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Besaran ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat dan kondisi keuangan desa.
Hak-hak Perangkat Desa
Selain menerima gaji dan tunjangan, perangkat desa juga memiliki hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:
- Jaminan Sosial. Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Tunjangan Purna Tugas. Perangkat desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Penerimaan Lainnya. Selain gaji dan tunjangan, perangkat desa juga dapat menerima penerimaan lainnya yang sah, seperti honorarium dari kegiatan atau program pemerintah yang dijalankan di desa.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Menjadi perangkat desa tidak bisa sembarangan. Seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perangkat desa:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia antara 20 hingga 42 tahun.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah umum (SMA) atau sederajat.
- Memiliki komitmen untuk melayani masyarakat desa.
Baca Juga Cara Menggunakan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa
Untuk masyarakat yang tertarik dengan karir di pemerintahan desa, informasi tentang gaji perangkat desa 2024 memberikan gambaran yang jelas mengenai kompensasi yang diterima.