Mengurus cetak ulang KTP Sidoarjo semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beragam kemudahan ini tentunya sangat membantu masyarakat yang memerlukan perbaikan atau penggantian KTP mereka. Baik karena kehilangan, perubahan data penting seperti status perkawinan atau alamat, maupun kerusakan fisik pada KTP.
Dengan memanfaatkan layanan online Plavon Dukcapil Sidoarjo, warga tidak perlu lagi repot antri di kantor Disdukcapil. Hanya dengan beberapa klik, pengajuan cetak ulang KTP bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Cara Cetak Ulang KTP Sidoarjo Online Lewat Plavon Dukcapil
Layanan online Plavon Dukcapil Sidoarjo dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk cetak ulang KTP Sidoarjo. Berikut langkah-langkah cara cetak ulang KTP Sidoarjo:
- Buka Situs Resmi: Akses Plavon Dukcapil Sidoarjo di https://plavon.sidoarjokab.go.id/ melalui browser.
- Login atau Registrasi: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data pribadi yang valid. Jika sudah punya akun, langsung saja login.
- Pilih Jenis Pengajuan: Di halaman utama, pilih menu yang berkaitan dengan Pengajuan Cetak Ulang KTP.
- Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir pengajuan dengan informasi yang diminta, seperti nomor KTP lama, alasan penggantian, dan lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan (contoh: surat kehilangan dari kepolisian).
- Unggah Dokumen: Pastikan mengunggah semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai instruksi pada platform.
- Submit Pengajuan: Setelah semua data terisi dengan benar, ajukan permohonan untuk mengajukan permohonan cetak ulang KTP.
- Tunggu Konfirmasi: selanjutnya akan menerima notifikasi yang biasanya dikirim melalui email atau SMS mengenai status pengajuan tersebut. Jika disetujui, maka akan mendapatkan jadwal pengambilan KTP baru di kantor Disdukcapil Sidoarjo.
Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan lengkap untuk menghindari penolakan pengajuan.
Jenis Pengajuan Pengurusan Online di Plavon Dukcapil Sidoarjo
Plavon Dukcapil Sidoarjo tidak hanya melayani cetak ulang KTP, tetapi juga berbagai pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Berikut ini adalah beberapa jenis pengajuan yang dapat dilakukan secara online melalui platform Plavon:
- Akta Kelahiran: Pengajuan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir. Warga cukup mengisi data bayi dan orang tua, serta melampirkan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Akta Kematian: Mengurus akta kematian untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
- KTP: Selain cetak ulang KTP, warga juga bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP baru bagi yang baru berusia 17 tahun.
- KIA (Kartu Identitas Anak): Pengajuan KIA bagi anak-anak di bawah 17 tahun sebagai identitas resmi yang berlaku.
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI): Untuk warga negara Indonesia yang pindah domisili ke luar kota atau provinsi.
- Surat Keterangan Datang (SKDWNI): Untuk warga yang baru pindah dan menetap di Sidoarjo.
- Akta Perkawinan: Mengurus akta perkawinan bagi pasangan yang baru menikah.
- Akta Perceraian: Pengajuan akta perceraian bagi pasangan yang telah resmi bercerai.
Semua jenis pengajuan ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui Plavon Dukcapil Sidoarjo.
Untuk dapat menggunakan layanan online Dukcapil Sidoarjo hanya perlu memastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli dan melengkapi semua persyaratan yang diminta. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen kependudukan akan berjalan lancar tanpa harus repot datang ke kantor Disdukcapil.
Demikianlah informasi mengenai Cara Cetak Ulang KTP Sidoarjo yang dapat dilakukan secara online. Jika mengalami kesulitan sebaiknya cetak ulang KTP di kantor Dukcapil Kabupaten Sidoarjo yang berada di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo (MPP) yang ada di Jl. Lingkar Timur No. 888, Dusun Rangkah Lor, Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.


