Layanan cek KTP online lumajang dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa platform yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
Ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan adanya layanan online, seperti mengecek status KTP.
Bagi Anda yang tinggal di Lumajang, kini dapat cek NIK KTP online dengan mudah, praktis tidak perlu repot datang ke kantor Dispendukcapil.
Cara Cek KTP Online Lumajang
Berikut cara cek KTP online Lumajang yang dapat dilakukan melalui nomor Whatsapp.
- Simpan nomor Whatsapp pelayanan Dispendukcapil Kab. Lumajang berikut 081 252 023 775
- Tulis pesan Whatsapp mengenai informasi yang diinginkan terkait dengan NIK e-KTP Kabupaten Lumajang
- Kirim pesan whatsapp tersebut ke nomor 081 252 023 775 yang sebelumnya sudah disimpan
- Tunggu informasi selanjutnya
Baca Juga Cara Cek KTP Online Purworejo
Jika cara diatas tidak dapat dilakukan, alternatif yang dapat dilakukan yaitu cek status NIK KTP secara offline di kantor Dispendukcapil Lumajang.
Untuk dapat mengecek status KTP di Kantor Dispendukcapil Lumajang, bawalah KTP asli dan kartu keluarga. Petugas akan membantu kamu mengecek status KTP.
Cara offline ini memang agak ribet, tetapi Anda akan mendapatkan informasi dan mengurus berkas lainnya.
Pastikan beberapa hal berikut ini, saat Anda akan mengecek status KTP baik itu yang dilakukan secara online maupun offline.
- Pastikan sudah memiliki NIK
- Pastikan memiliki nomor handphone yang aktif
- Pastikan memiliki akses internet
- Gunakan format yang benar saat cek KTP online
- Bawa KTP dan KK jika cek status KTP di kantor Dispendukcapil
Manfaat Cek KTP Online.
- Hemat waktu dan biaya
- Praktis dan mudah dilakukan
- Bisa dilakukan kapan di mana saja sesuai dengan jam pelayanan online
- Mendapatkan informasi status KTP dengan cepat
Jam Pelayanan Online Dispendukcapil Lumajang
Jam kerja pelayanan online Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, yaitu:
- Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Hari Jumat pukul 08.00 – 10.30 dan 13.00 – 14.30 WIB
- Hari Sabtu pukul 08.00 – 10.30
Jadwal pelayanan online tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Dispendukcapil Lumajang.
Apa saja yang dapat dilakukan di layanan online Dispendukcapil Lumajang? Berikut ini beberapa layanan online tersebut.
- Pelayanan KK, KTP, dan KIA
- Pelayanan SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT
- Pelayanan Akta Kelahiran
- Pelayanan Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta
- Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian (Non Muslim)
- Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data
- Reaksi Cepat Pelayanan (RCP)
Cek KTP online Lumajang merupakan salah satu solusi yang praktis untuk mengetahui status KTP.
Semoga informasi yang kami tuliskan dapat bermanfaat!


