Cara dan Link Daftar KTP Online Makassar

Berikut informasi Cara dan Link Daftar KTP Online Makassar. Proses pembuatan KTP di Makassar kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar. Dengan adanya link daftar KTP online Makassar, warga tidak perlu lagi mengantri di kantor Dukcapil.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, hingga proses pemilihan umum.

Dengan perkembangan teknologi, proses pembuatan KTP sekarang bisa dilakukan secara online, termasuk di Kota Makassar. Hal ini sangat membantu untuk mengurangi waktu tunggu dan mempermudah warga dalam mengurus identitas mereka.

Syarat Daftar KTP Online di Makassar

Sebelum mendaftar KTP online, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Kota Makassar.
  • Fotokopi KK dan Pas Foto Berwarna dengan ukuran 4×6 cm.
  • Jika pindah dari kota lain, sertakan Surat Keterangan Pindah yang telah diverifikasi oleh Dukcapil di tempat asal.

Cara dan Link Daftar KTP Online Makassar

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar KTP secara online di Makassar:

1. Akses Website Resmi Dukcapil Makassar

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Dukcapil Kota Makassar di dukcapil.makassarkota.go.id. Pastikan memiliki perangkat yang terhubung ke internet, baik melalui ponsel, tablet, atau komputer.

2. Pilih Menu Layanan Online

Setelah masuk ke laman utama, pilih menu layanan online. Anda akan menemukan berbagai jenis layanan terkait administrasi kependudukan. Klik “Layanan KTP” untuk memulai proses pendaftaran KTP baru.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:

  • Nama lengkap sesuai Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah dokumen pendukung, seperti:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  • Surat keterangan pindah (jika pindah dari kota lain)

Pastikan dokumen diunggah dalam format yang benar (PDF atau JPG) dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan oleh sistem.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dukcapil.

Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 3×24 jam. Selanjutnya akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email jika data telah diverifikasi dan diterima.

6. Jadwal Perekaman dan Pengambilan KTP

Setelah verifikasi selesai, akan diminta untuk datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman biometrik (sidik jari, foto, dan iris mata). Setelah perekaman selesai, KTP akan segera dicetak dan bisa diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga Layanan Online Dukcapil Makassar, Berikut Cara Mengaksesnya

Demikianlah informasi mengenai Cara dan Link Daftar KTP Online Makassar. Semoga inormasi tersebut dapat bermanfaat!

Artikel Terkait

Leave a Comment