Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan

e-KTP menjadi identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk di Pasuruan. Proses pembuatan e-KTP semakin mudah jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran e-KTP baru dengan datang ke kantor lurah untuk mendapatkan formulir pendaftaran, selanjutnya melakukan perekaman data biometrik di kecamatan setempat.

Informasi seputar pembuatan e-KTP baru juga dapat diperoleh melalui layanan online yang disediakan oleh Dispendukcapil Pasuruan yang terdapat di website resmi mereka. Dengan begitu, proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan cepat. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran e-KTP online di Pasuruan yang perlu Anda ketahui.

Cara Daftar e-KTP Online Pasuruan

Untuk mendapatkan informasi seputar cara daftar e-KTP online Pasuruan, dapat dilakukan dengan mencari informasi terlebih dahulu melalui website Dispendukcapil Pasuruan. Buka website Dispendukcapil Pasuruan di dispendukcapil.pasuruankab.go.id.

Di halaman website tersebut terdapat berbagai informasi mengenai dokumen data kependudukan.

Untuk melakukan pendaftaran e-KTP, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Persyaratan Umum: Pastikan Anda telah berusia 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK yang digunakan sudah diperbarui dan sesuai dengan data terbaru.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan: Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda memang berdomisili di wilayah tersebut.
  • Foto Diri Terbaru: Siapkan foto diri dengan background sesuai ketentuan, biasanya berwarna merah atau biru.
  • Dokumen Lainnya: Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan sesuai dengan kebijakan Dispendukcapil setempat.

Pastikan semua dokumen tersebut sudah disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online agar proses bisa berjalan lancar dan cepat.

Untuk pembuatan KTP sendiri dapat dilakukan dengan mendatangi kantor lurah untuk mendapatkan surat pengantar. Selanjutnya surat pengantar yang didapatkan dari desa dibawah ke Kecamatan untuk proses perekaman KTP-el.

Proses perekaman data biometrik merupakan salah satu tahap penting dalam penerbitan e-KTP. Berikut panduan yang perlu Anda ikuti:

  • Jadwal Perekaman: Cek jadwal perekaman di kecamatan setempat dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan sesuai dengan jadwal hari kerja yang sudah ditentukan.
  • Persiapan Dokumen: Bawa dokumen-dokumen seperti fotocopy KK, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Perekaman Data: Datang ke kecamatan sesuai jadwal dan lakukan perekaman data biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan iris mata.

Pastikan datang tepat waktu dan mengikuti semua instruksi petugas untuk kelancaran proses perekaman.

Jika KTP-el sudah jadi atau diterbitkan dapat diambil dengan membawa bukti perekaman data biometrik.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar e-KTP online Pasuruan, untuk informasi lebih lanjut dapat menyampaikan lewat nomor Whatsapp Dukcapil Pasuruan atau dengan datang langsung ke Kantor Dispendukcapil Pasuruan.

Alamat Kantor Dispendukcapil Pasuruan yaitu di Jl. Raya Raci KM.09 Komplek Perkantoran Raci Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan Raci – Bangil Pasuruan.

Artikel Terkait

Leave a Comment