Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini berlaku bagi warga yang tidak lagi sesuai dengan domisili mereka atau yang menetap di daerah lain. Akibatnya, banyak penduduk yang mengalami kendala dalam berbagai layanan administrasi karena KTP mereka tidak aktif.
Jika Anda tinggal di Jakarta dan KTP dinonaktifkan, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasinya. Salah satu solusi utama adalah dengan memeriksa status KTP melalui situs resmi yang telah disediakan. Hal ini akan membantu Anda memahami status kependudukan Anda dan langkah-langkah apa saja yang harus diambil selanjutnya.
Cara Cek KTP Jakarta
Untuk memastikan apakah KTP masih aktif atau sudah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Situs Alpukat Dukcapil Jakarta: Kunjungi website resmi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Daftar dan Login: Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut. Setelah berhasil mendaftar, login dengan menggunakan kredensial yang telah dibuat.
- Cek Biodata: Setelah login, data kependudukan Anda yang tersimpan di Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan muncul pada halaman biodata aplikasi Alpukat Betawi. Di sini Anda dapat melihat status KTP Anda apakah masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
Cara Aktivasi KTP Jakarta
Jika NIK pada KTP Jakarta sudah dinonaktifkan, Anda dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur berikut:
- Kunjungi Loket Pelayanan Dukcapil: Datangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kelurahan tempat Anda berdomisili. Pastikan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan domisili jika diperlukan.
- Isi Formulir Reaktivasi: Minta formulir untuk mengaktifkan KTP di loket pelayanan, kemudian isi dengan lengkap dan benar sesuai data kependudukan Anda.
- Verifikasi Dokumen: Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang Anda berikan.
- Proses Reaktivasi: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses reaktivasi KTP Anda. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung pada volume permintaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, NIK pada KTP Anda yang non-aktif dapat kembali diaktifkan, sehingga Anda bisa kembali menggunakan layanan administrasi secara normal.