Cara Menggunakan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa

Aplikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengelola dan memonitor kinerja mereka.

Aplikasi ini memungkinkan pengelola BUMDes untuk melakukan evaluasi mandiri atas unit-unit usaha yang mereka kelola, seperti simpan pinjam, perdagangan umum, sewa, dan berbagai usaha lainnya.

Aplikasi ini dirancang sebagai alat bantu yang memudahkan BUMDes dalam mencapai standar pengelolaan yang lebih baik.

Dengan sistem pemeringkatan ini, BUMDes di seluruh Indonesia dapat dengan mudah menilai perkembangan usaha, merencanakan strategi bisnis, dan meningkatkan daya saing di tingkat lokal maupun nasional.

Manfaat Aplikasi Pemeringkatan BUMDes bagi Pengelola Desa

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

BUMDes seringkali memiliki berbagai unit usaha yang berbeda, dan pengelolaannya membutuhkan transparansi serta akuntabilitas tinggi.

Dengan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes, pengelola dapat mengumpulkan dan melaporkan data keuangan dan operasional dengan mudah, sehingga transparansi semakin terjaga.

Data yang dihasilkan juga membantu dalam pelaporan yang lebih akurat kepada pihak terkait, seperti pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Evaluasi dan Pengembangan Unit Usaha

Aplikasi ini memberikan evaluasi terhadap kinerja berbagai unit usaha BUMDes, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan lainnya.

Dengan begitu, para pengelola dapat mengetahui area yang perlu ditingkatkan serta peluang bisnis baru yang dapat dijajaki. Aplikasi ini juga mendukung perencanaan strategis dengan memberikan data historis yang akurat terkait kinerja sebelumnya.

Mudah Digunakan oleh Semua Pengelola BUMDes

Aplikasi ini dirancang dengan antarmuka yang user-friendly sehingga mudah digunakan bahkan oleh pengelola yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

Dalam penggunaannya, BUMDes dapat memperoleh dukungan teknis dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan proses pengisian data berjalan lancar.

Baca Juga Cara Download Data di Aplikasi eHDW

Cara Mengakses dan Menggunakan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes

Penggunaan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes sangat mudah dan dapat diakses melalui laman resmi: https://pemeringkatan.kemendesa.go.id.

Selain itu, aplikasi ini juga tersedia di Google Play Store, sehingga pengelola BUMDes dapat mengunduhnya langsung di ponsel pintar mereka.

Langkah-langkah Login Aplikasi Pemeringkatan BUMDes

  1. Buka web browser internet (disarankan menggunakan Firefox) dan masukkan alamat https://pemeringkatan.kemendesa.go.id.
  2. Masukkan username dan password yang telah terdaftar.
  3. Klik tombol Login, dan jika informasi yang dimasukkan benar, akan dialihkan ke dashboard aplikasi.

Setelah masuk, pengguna dapat mengakses berbagai fitur untuk memantau dan mengevaluasi kinerja usaha. Aplikasi ini mempermudah pengelolaan data dan mempercepat proses evaluasi tanpa harus mengandalkan sistem manual.

Panduan Pengisian Data Pemeringkatan BUMDes Tahun 2024

Kementerian Desa telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 896/PEI.01.01/XII/2023, yang memberikan arahan kepada seluruh pengelola BUMDes dan BUMDes Bersama di Indonesia untuk mengisi data pemeringkatan tahun 2024.

Proses pengisian ini sangat penting karena digunakan untuk evaluasi kinerja BUMDes selama tahun 2023 dan untuk persiapan di tahun berikutnya.

Data yang diinputkan melalui aplikasi akan digunakan untuk:

  • Mengevaluasi kinerja BUMDes dan BUMDes Bersama selama periode 2023.
  • Menentukan strategi pengembangan untuk tahun 2024.
  • Memberikan acuan bagi Kementerian Desa dalam menetapkan kebijakan untuk mendukung BUMDes lebih lanjut.

Baca Juga Nasib Perangkat Desa 2024, Belum Ada Kepastian Yang Pasti

Proses pengisian data dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024. Selama periode ini, seluruh BUMDes diharapkan sudah melengkapi data kinerja mereka di aplikasi.

Artikel Terkait

Leave a Comment