Syarat dan Cara Membuat KTP Pink

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak di Indonesia. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KTP Pink ini terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak berusia 5-17 tahun. KTP Pink ini memiliki fungsi yang mirip dengan KTP dewasa, namun khusus untuk anak-anak.

Kartu Identitas Anak ini penting untuk memastikan setiap anak terdaftar secara resmi di sistem administrasi kependudukan. Dengan memiliki KTP Pink, anak-anak dapat mengakses berbagai layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi dengan lebih mudah. Selain itu, KTP Pink juga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan dan pemantauan terhadap anak-anak.

KTP Pink ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Untuk anak yang baru lahir, KTP Pink diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran. Sementara itu, bagi anak yang sudah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KTP Pink, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Berikut dibawah adalah syarat dan cara membuat KTP Pink untuk anak-anak.

Syarat Membuat KTP Pink

Proses pembuatan KTP Pink bagi anak-anak memerlukan beberapa dokumen penting. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Untuk Anak Berusia 0-5 Tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  • KTP asli kedua orang tua atau wali.

Untuk Anak Berusia 5-17 Tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  • KTP asli kedua orang tua atau wali.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, orang tua atau wali dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KTP Pink. KTP Pink dapat diambil di kantor Dinas, kecamatan, desa/kelurahan, atau melalui layanan keliling yang disediakan oleh Dukcapil.

Baca Juga Mau Cetak Ulang KTP Sidoarjo! Lewat Layanan Online Dukcapil Ini Saja

Cara Membuat KTP Pink

Proses cara membuat KTP Pink atau KIA cukup sederhana dan dapat dilakukan oleh orang tua atau wali anak dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Persiapan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan berdasarkan usia anak. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi tersedia.

Pengajuan ke Dukcapil

Serahkan semua dokumen persyaratan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Jika anak baru lahir, pengajuan KIA dapat dilakukan bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

Penandatanganan dan Penerbitan KIA

Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen dan antrian pelayanan di Dukcapil.

Pengambilan KIA

KIA dapat diambil oleh orang tua atau wali anak di kantor Dukcapil, kecamatan, atau desa/kelurahan. Selain itu, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan jemput bola untuk penerbitan KIA di lokasi-lokasi seperti sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat layanan anak lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, orang tua atau wali dapat dengan mudah mengikuti cara membuat KTP Pink untuk anak-anak mereka, sehingga anak-anak memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Leave a Comment