Syarat, Link Daftar KTP Online Garut, dan Cara Membuat KTP di Dukcapil Garut

Mengurus KTP di Garut kini semakin mudah dengan adanya layanan online Pasti Oke Garut. Tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena semua bisa dilakukan secara online. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan cepat dan efisien.

Pasti Oke Garut memungkinkan warga untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara online. Cukup dengan mengakses link daftar KTP online Garut atau mengunduh aplikasinya di Google Play Store, seluruh proses pengurusan dokumen bisa diselesaikan tanpa perlu datang langsung ke kantor. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Syarat, Link Daftar KTP Online Garut, dan Cara Membuat KTP di Dukcapil Garut

Proses pembuatan KTP di Dukcapil Garut memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu fotokopi kartu keluarga, usia minimal 17 tahun, dan belum pernah memiliki e-KTP.

Untuk pembuatan e-KTP di Garut dapat dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Garut, namun tidak sepenuhnya online. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh warga untuk proses pembuatan KTP tersebut yaitu perekaman dan pencetakan KTP.

Link Daftar KTP Online Garut

Untuk melakukan pendaftaran KTP online di Garut, warga dapat mengakses link berikut: https://pastioke.garutkab.go.id/login. Melalui link daftar KTP online Garut, warga bisa langsung melakukan pendaftaran dengan menggunakan akun Google.

Setelah login, warga harus mengajukan permohonan perekaman atau iris mata dengan memasukkan nama mereka. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses pendaftaran:

  1. Buka situs https://pastioke.garutkab.go.id/login
  2. Klik “Masuk dengan Google” dan login menggunakan akun Google
  3. Klik “Ajukan Permohonan Perekaman/Iris Mata”
  4. Masukkan nama
  5. Klik “Dapatkan Permohonan Antrian Data Online”
  6. Setelah itu, klik “Ajukan Permohonan” pada kolom Cetak KTP_El
  7. Masukkan nama lagi
  8. Klik “Dapatkan Permohonan Antrian Data Online”

Sedangkan untuk mendaftar KTP online di Garut melalui aplikasi Pasti Oke, aplikasinya dapat diunduh di Google Play Store.

Cara Membuat KTP di Dukcapil Garut

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

  1. Ajukan nomor antrian rekam iris dan cetak KTP di layanan online Pandu.
  2. Datang ke Dukcapil Garut dengan membawa berkas yang lengkap sesuai jadwal.
  3. Serahkan berkas ke petugas administrasi dan isi formulir pengajuan pembuatan KTP.
  4. Lakukan rekam sidik jari, rekam mata, dan pengambilan foto.
  5. Tunggu hingga petugas selesai memproses data, lalu KTP akan segera dicetak dan bisa diambil setelah dipanggil.

Kantor Dukcapil Garut berlokasi di Jl. Patrior no. 12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pastikan semua syarat sudah lengkap dan ikuti prosedur dengan baik agar proses pembuatan KTP berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan e-KTP juga dapat menyampaikan pengaduan melalui no Whatsapp Disdukcapil Garut. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Artikel Terkait

Leave a Comment