Ada kabar gembira bagi masyarakat Bogor yang ingin mengecek NIK KTP, karena kini bisa mencoba cara cek KTP online Bogor yang mudah.
Pemerintah setempat telah menyediakan layanan pengecekan NIK e-KTP secara online. Sehingga bisa memangkas waktu jika dibandingkan dengan pengecekan yang dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil Bogor.
Selain portal web online, Pemerintah Bogor juga memberikan layanan media sosial untuk pengecekan e-KTP. Jika ingin tahu langkah-langkahnya simak panduan di bawah ini!
Cara Mudah Cek KTP Online Bogor
Untuk yang penasaran ingin mengecek KTP online khususnya bagi warga Bogor, bisa coba beberapa panduan cara cek KTP online Bogor di bawah ini!
Baca Juga Cara Cek KTP Online Bekasi
Melalui Portal Web Siloka
Cara pengecekan KTP online yang pertama adalah lewat portal web Siloka. Ini termasuk salah satu metode paling mudah yang bisa dilakukan. Untuk mengakses web ini, bisa berkunjung ke web https://siloka.dukcapilbogorkab.id.
Selanjutnya pilih login jika telah mendaftar. Sementara itu, bagi yang belum mendaftar, tinggal pilih opsi Pendaftaran. Setelah berhasil login ke website Siloka, akan menemukan kolom pengecekan NIK. Ikuti panduan di web dan akan segera mengetahui status KTP Anda.
Melalui Web Disdukcapil Kota Bogor
Untuk masyarakat kota Bogor, kini bisa mencoba cara cek KTP secara online di situs web resmi Disdukcapil kota Bogor. Anda hanya perlu mengakses link https://disdukcapil.kotabogor.go.id. Untuk selanjutnya, tinggal pilih layanan yang tersedia.
Ada beberapa portal atau layanan terkait aktivitas pengecekan KTP, atau pembuatan KTP di Disdukcapil.kotabogor.go.id. seperti Instagram, Pakuan Prima (Layanan Online), Facebook, Twitter dan lain sebagainya. Cukup pilih salah satunya saja.
Cara cek KTP online Bogor di atas sangat mudah, karena tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Dukcapil Bogor dan tentunya bisa diakses secara gratis.
Layanan serupa juga bisa dinikmati oleh masyarakat dari kota lain. Hanya saja cara cek KTP online Cianjur dan beberapa kota lain dapat diakses pada website berbeda.
Dengan mengetahui data NIK e-KTP sudah tercatat di database dukcapil, maka KTP tersebut dapat digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data kependudukan, seperti:
- Membuat SKCK
- Mengurus dokumen pernikahan
- Pembuatan rekening bank
- Dokumen melamar kerja CPNS
- Untuk cek dana bantuan sosial kemensos
- Dan masih banyak lagi
Demikianlah informasi yang dapat KTPSakti.com tuliskan, semoga bermanfaat!