Pelajari cara daftar dan membuat akta kelahiran online Makassar dengan panduan lengkap ini. Urus akta kelahiran secara online dengan mudah tanpa harus antri di kantor Dukcapil.
Akta kelahiran adalah dokumen legal yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk di Makassar.
Dokumen ini merupakan bukti resmi tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang. Tanpa akta kelahiran, hak-hak dasar anak seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga urusan hukum dapat terganggu.
Pemerintah Kota Makassar kini mempermudah proses pembuatan akta kelahiran dengan layanan akta kelahiran online. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis agar warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Apa Itu Akta Kelahiran dan Pentingnya Dokumen Ini?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses pembuatan akta kelahiran online di Makassar, penting untuk memahami terlebih dahulu pentingnya dokumen ini.
Akta Kelahiran: Pengakuan Legal Status Anak
Akta kelahiran berfungsi sebagai:
- Bukti otentik status kelahiran anak.
- Dokumen yang memuat informasi resmi tentang orang tua anak.
- Syarat wajib untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti pendidikan, kesehatan, hingga keperluan hukum.
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan akta kelahiran, dan pemerintah mewajibkan pendaftaran kelahiran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca Juga Cara dan Link Daftar KTP Online Makassar
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Online Makassar
Sebelum mulai mendaftar, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah persyaratan umum yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran online Makassar:
- Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, bidan, atau dokter.
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti sah lainnya yang menunjukkan status pernikahan orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak yang baru lahir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
- Formulir F-2.01 yang bisa didapatkan dan diisi di situs Disdukcapil atau di kantor dukcapil setempat.
- Surat Berita Acara dari Kepolisian (jika anak ditemukan atau tidak diketahui orang tuanya).
Langkah-langkah Cara Membuat Akta Kelahiran Online Makassar
Setelah dokumen lengkap, bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran secara online. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:
- Kunjungi Situs Resmi Disdukcapil Makassar. Buka situs resmi Disdukcapil Makassar di https://dukcapil.makassarkota.go.id/app/. Di situs ini, akan menemukan berbagai layanan administrasi kependudukan, salah satunya pembuatan akta kelahiran online.
- Registrasi Akun. Sebelum bisa menggunakan layanan, pastikan sudah memiliki akun. Jika belum, perlu melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi dan email aktif untuk verifikasi.
- Pilih Layanan “Akta Kelahiran Online”. Setelah berhasil login, pilih menu “Akta Kelahiran”. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data akta kelahiran.
- Unggah Dokumen Persyaratan. Setelah mengisi data diri anak, orang tua, serta data kelahiran, langkah selanjutnya adalah mengunggah semua dokumen yang diminta seperti:
- Scan surat keterangan lahir.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
- Kartu keluarga.
- Pastikan file yang diunggah memiliki kualitas yang baik agar mudah diverifikasi oleh petugas.
- Verifikasi dan Proses. Setelah dokumen diunggah, data akan diverifikasi oleh pihak Dukcapil Makassar. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja, tergantung antrian.
- Cetak Akta Kelahiran. Setelah permohonan disetujui, akta kelahiran bisa dicetak atau diambil di kantor Dukcapil Makassar.
Baca Juga Cara Menggunakan Aplikasi Pemeringkatan BUMDes Kemendesa
Itulah Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online Makassar.